Categories: OtomotifSepeda Motor

Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Alhamdulillah Lur !

Berita bagus nih buat kita pemilik kendaraan. Baru-baru ini Mahkamah Agung telah membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang tertuang dalam PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. Biaya pengesahan STNK dibatalkan MA, jadi tarif dan biaya akan kembali normal seperti tahun 2016 lalu.

Baca juga: Tak Punya Garasi, STNK Mobil Tak Bisa Diterbitkan

Gugatan dari Warga Pamekasan

Berdasar pada PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 menyebutkan bahwa jika biaya kepengurusan surat-surat kendaraan baik roda dua atau roda empat mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat.

Berikut daftar kenaikan biaya surat-surat kendaraan bermotor berdasar PP No. 60 2016 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Januari 2017 :

Biaya pengesahan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu gratis sekarang dikenakan biaya Rp 25.000
  • Roda empat atau lebih, dulu gratis sekarang dikenakan Rp 50.000

Biaya penerbitan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 50.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 75.000 sekarang Rp 200.000

Biaya penerbitan BPKB :

  • Sepeda motor/ roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 80.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 225.000 sekarang Rp 375.000

Adalah Noval Ibrohim Salim seorang warga Pamekasan, Madura Jawa Timur kemudian melayangkan surat gugatan tentang aturan itu ke MA beberapa saat setelah aturan itu diberlakukan. Gugatan uji materi lampiran No. E Angka 1 dan 2 PP No. 60 tahun 2016 itupun lalu dikabulkan MA.

Dasar Pertimbangan MA

Aturan PP No. 60 tahun 2016 itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 pasal 73 ayat (5) tentang Administrasi Pemerintahan. Yang menyebutkan bahwa, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang bahwa pengenaan tarif atas pengesahan STNK itu berpotensi menimbulkan pungutan ganda yang dibebankan kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak masyarakat ini sudah dikenakan pungutan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Jadi selama ini masyarakat dikenai 2 pungutan yaitu biaya pengesahan STNK sekaligus biaya PNBP.

Meski ini baru diputuskan setelah 1 tahun aturan itu diberlakukan, namun keputusan MA ini patut diapresiasi. Dengan keluarnya keputusan MA ini, berarti masyarakat akan kembali dikenakan tarif lama yang mengacu pada PP No. 50 tahun 2010. Lihat daftar diatas. Alhamdulillah yo Lur !

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Honda Mobilio Baru Terjual 194 Unit di Q1 2024

RiderTua.com - Honda telah mencatatkan hasil penjualan yang cukup bagus sepanjang Maret lalu. Dengan lebih dari 10 ribu unit mobil…

24 April 2024

‘Rolling in the City’ dengan New Honda Stylo 160

RiderTua.com - Kemarin Selasa 23/04, MPM Honda Jatim mengadakan acara rolling city bersama skutik premium fashionable mereka yakni New Honda…

24 April 2024

Citroen Resmi Rilis C3 Aircross di Indonesia!

RiderTua.com - Citroen akhirnya meluncurkan mobil terbarunya di Indonesia, yaitu C3 Aircross. Mobil SUV ini menjadi varian baru lainnya dari…

24 April 2024

Pedro Acosta : Tahun Lalu Performa RC16 di Jerez Bagus Itu Memotivasiku

RiderTua.com - 2024 bisa dibilang tahunnya Pedro Acosta. Rookie dari tim GASGAS-Tech3 itu tampil impresif dalam 3 seri MotoGP pertama…

24 April 2024

Toprak Razgatlioglu : Aku Hampir Menangis, Banyak Orang Jerman Mendukung Saya!

RiderTua.com - Setelah finis ke-2 pada race pertama hari Sabtu, Toprak Razgatlioglu menyelesaikan superpole race pada Minggu pagi di posisi…

24 April 2024

Semua Rider Mengincar Tempat Enea Bastianini di Ducati

RiderTua.com - Mengenai performa kuat Enea Bastianini musim ini, usai GP Amerika Michael Laverty mengatakan, "Senang melihat performa Enea. Dia…

23 April 2024