Categories: OtomotifSepeda Motor

Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Alhamdulillah Lur !

Berita bagus nih buat kita pemilik kendaraan. Baru-baru ini Mahkamah Agung telah membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK (surat tanda nomor kendaraan) yang tertuang dalam PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak. Biaya pengesahan STNK dibatalkan MA, jadi tarif dan biaya akan kembali normal seperti tahun 2016 lalu.

Baca juga: Tak Punya Garasi, STNK Mobil Tak Bisa Diterbitkan

Gugatan dari Warga Pamekasan

Berdasar pada PP No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan pajak (PNPB) tertanggal 6 Desember 2016 menyebutkan bahwa jika biaya kepengurusan surat-surat kendaraan baik roda dua atau roda empat mengalami kenaikan dua hingga tiga kali lipat.

Berikut daftar kenaikan biaya surat-surat kendaraan bermotor berdasar PP No. 60 2016 yang mulai diberlakukan tanggal 6 Januari 2017 :

Biaya pengesahan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu gratis sekarang dikenakan biaya Rp 25.000
  • Roda empat atau lebih, dulu gratis sekarang dikenakan Rp 50.000

Biaya penerbitan STNK :

  • Sepeda motor/roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 50.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 75.000 sekarang Rp 200.000

Biaya penerbitan BPKB :

  • Sepeda motor/ roda tiga, dulu (tarif lama) Rp 80.000 sekarang Rp 100.000
  • Roda empat atau lebih, dulu (tarif lama) Rp 225.000 sekarang Rp 375.000

Adalah Noval Ibrohim Salim seorang warga Pamekasan, Madura Jawa Timur kemudian melayangkan surat gugatan tentang aturan itu ke MA beberapa saat setelah aturan itu diberlakukan. Gugatan uji materi lampiran No. E Angka 1 dan 2 PP No. 60 tahun 2016 itupun lalu dikabulkan MA.

Dasar Pertimbangan MA

Aturan PP No. 60 tahun 2016 itu bertentangan dengan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 pasal 73 ayat (5) tentang Administrasi Pemerintahan. Yang menyebutkan bahwa, pengesahan atau fotokopi yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang bahwa pengenaan tarif atas pengesahan STNK itu berpotensi menimbulkan pungutan ganda yang dibebankan kepada masyarakat. Pasalnya, saat membayar pajak masyarakat ini sudah dikenakan pungutan PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Jadi selama ini masyarakat dikenai 2 pungutan yaitu biaya pengesahan STNK sekaligus biaya PNBP.

Meski ini baru diputuskan setelah 1 tahun aturan itu diberlakukan, namun keputusan MA ini patut diapresiasi. Dengan keluarnya keputusan MA ini, berarti masyarakat akan kembali dikenakan tarif lama yang mengacu pada PP No. 50 tahun 2010. Lihat daftar diatas. Alhamdulillah yo Lur !

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Replika Yamaha YZF-R1 Jonathan Rea Dijual Sangat Terbatas!

RiderTua.com - Replika motor balap Jonathan Rea Replica YZF-R1 di WSBK yang mengambil basis dari model standarnya, terinspirasi dari tim…

20 April 2024

Komentar Gigi Dall’Igna Atas Penampilan Marc Marquez, Bastianini, Pecco dan Martin di Texas

RiderTua.com - Meski Marc Marquez mengalami crash saat memimpin GP Amerika, General Manager Ducati Corse Gigi Dall'Igna memuji kecemerlangannya. Pembalap…

20 April 2024

Hasil FP2 WSBK Belanda 2024 : Hujan, Bautista Tercepat!

RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP2 WSBK Belanda 2024 ..Jumat, 19 April 2024, Dalam sesi FP2 WSBK Belanda yang…

19 April 2024

Stefan Bradl : Ketika Marc Marquez Jatuh, Acosta Pasti Tersenyum

RiderTua.com - Stefan Bradl dan Marc Marquez bekerja bersama untuk Honda selama bertahun-tahun. Setelah Baby Alien pindah ke tim satelit…

19 April 2024

Hasil FP1 WSBK Belanda 2024

RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP1 WSBK Belanda 2024 ..Jumat (19/4/2024), Pembalap ROKiT - Motorrad , Toprak Razgatlioglu menjadi…

19 April 2024

Suzuki Pastikan Jimny 3-Door di Indonesia Aman Dari Recall

RiderTua.com - Suzuki sempat melakukan penarikan terhadap Jimny 3-door di Australia beberapa bulan lalu. Belum lagi dengan adanya recall dua…

19 April 2024