Categories: Sepeda Motor

Pakai Ban Cacing Ditilang, Ini Penjelasannya

UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 48 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nah, begitu juga dengan penggunaan ban juga ada aturannya mas Bro !

Penggunaan ban cacing yang kerap dipakai oleh anak-anak muda (ABG) untuk dipakai sehari-hari sebenarnya itu hal yang bisa membahayakan diri. Ban cacing ini biasa digunakan saat lomba balap motor yang ditujukan agar motor bisa lari lebih kencang karena bobot motor jadi lebih ringan dan ini diperbolehkan.

Ada banyak sekali aturan yang berhubungan dengan penggunaan ban bermotor ini yaitu mengacu pada PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan antara lain :

  • Pasal 68 disebutkan aturan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 mm per meter.
  • Pasal 73 mengatur tentang kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm.
  • Pasal 16 ayat 3 ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengatur tentang ban harus memiliki adhesi yang cukup baik pada jalan kering atau basah sedangkan ayat 4 disebutkan kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) (pasal 1 angka 16) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB) (pasal 1 angka 17).

Ukuran ban yang terlalu kecil atau terlalu lebar yang tidak sesuai dengan ukuran produk aslinya akan mempengaruhi kinerja dari sistem rem karena mempunyai kemampuan yang tidak sesuai dengan JBB atau JBKB motor tersebut.

Polisi akan melakukan penindakan penilangan jika ditemukan secara kasat indera maupun tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik bahwa pengguna jalan melanggar aturan tersebut. Tindakan polisi ini sesuai dengan PP No. 80 tahun 2012 pasal 14 ayat 3.

Sebenarnya aturan tentang besarnya diameter dan lebar tapak ban tidak ada aturan atau pasalnya yang secara tegas menulis aturannya bagaimana, namun yang perlu diperhatikan adalah ada baiknya pengendara tetap menggunakan ban sesuai dengan standart asli dari pabriknya ini demi keselamatan pengendaranya juga.

Jadi kalau anda tetap ditilang karena menggunakan ban cacing ya jangan menyalahkan polisi karena ini demi keselamatan anda dan pengguna jalan lain. Ok mas Bro sudah jelas kan ?

 

 

This post was last modified on 2 Oktober 2017 07:36

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Honda Sulit Kompetitif : Part Baru di Portimao Tidak Banyak Membantu

RiderTua.com - Pekerjaan pengembangan Honda di MotoGP mengalami kesulitan. Seperti di Qatar, pada balapan akhir pekan Portugal, tidak banyak yang…

28 Maret 2024

Hyundai Siap Tingkatkan Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Penjualan mobil listrik Hyundai masih cukup bagus di Indonesia meski dengan kondisi pasarnya selama bulan lalu. Tapi setidaknya…

28 Maret 2024

Hyundai Kembali Menguji Palisade Facelift di Jalan

RiderTua.com - Hyundai mungkin memiliki divisi mobil mewahnya sendiri, yaitu Genesis. Tapi bukan berarti mereka hanya mengandalkan divisinya saja di…

28 Maret 2024

Alasan BMW Belum Umumkan Harga i5 di Indonesia

RiderTua.com - BMW telah meluncurkan i5 di Indonesia sebagai model baru untuk menambah lebih banyak line-up mobil ramah lingkungannya. Mobil…

28 Maret 2024

Mobil Baru Mercedes-Benz yang akan Diluncurkan di Indonesia Tahun Ini

RiderTua.com - Mercedes-Benz telah meluncurkan dua mobil baru di Indonesia, yaitu GLA Facelift dan GLE model terbaru. Meskipun begitu, mereka…

28 Maret 2024

Hyundai Umumkan Recall Mobil Listriknya, Indonesia Termasuk?

RiderTua.com - Sebelumnya Hyundai mengumumkan penarikan ratusan ribu unit mobil listriknya di Korea Selatan setelah ditemukan adanya cacat produksi. Tidak…

28 Maret 2024