Categories: Sepeda Motor

Pakai Ban Cacing Ditilang, Ini Penjelasannya

UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 48 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nah, begitu juga dengan penggunaan ban juga ada aturannya mas Bro !

Penggunaan ban cacing yang kerap dipakai oleh anak-anak muda (ABG) untuk dipakai sehari-hari sebenarnya itu hal yang bisa membahayakan diri. Ban cacing ini biasa digunakan saat lomba balap motor yang ditujukan agar motor bisa lari lebih kencang karena bobot motor jadi lebih ringan dan ini diperbolehkan.

Ada banyak sekali aturan yang berhubungan dengan penggunaan ban bermotor ini yaitu mengacu pada PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan antara lain :

  • Pasal 68 disebutkan aturan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 mm per meter.
  • Pasal 73 mengatur tentang kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm.
  • Pasal 16 ayat 3 ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengatur tentang ban harus memiliki adhesi yang cukup baik pada jalan kering atau basah sedangkan ayat 4 disebutkan kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) (pasal 1 angka 16) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB) (pasal 1 angka 17).

Ukuran ban yang terlalu kecil atau terlalu lebar yang tidak sesuai dengan ukuran produk aslinya akan mempengaruhi kinerja dari sistem rem karena mempunyai kemampuan yang tidak sesuai dengan JBB atau JBKB motor tersebut.

Polisi akan melakukan penindakan penilangan jika ditemukan secara kasat indera maupun tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik bahwa pengguna jalan melanggar aturan tersebut. Tindakan polisi ini sesuai dengan PP No. 80 tahun 2012 pasal 14 ayat 3.

Sebenarnya aturan tentang besarnya diameter dan lebar tapak ban tidak ada aturan atau pasalnya yang secara tegas menulis aturannya bagaimana, namun yang perlu diperhatikan adalah ada baiknya pengendara tetap menggunakan ban sesuai dengan standart asli dari pabriknya ini demi keselamatan pengendaranya juga.

Jadi kalau anda tetap ditilang karena menggunakan ban cacing ya jangan menyalahkan polisi karena ini demi keselamatan anda dan pengguna jalan lain. Ok mas Bro sudah jelas kan ?

 

 

This post was last modified on 2 Oktober 2017 07:36

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Semua Rider Mengincar Tempat Enea Bastianini di Ducati

RiderTua.com - Mengenai performa kuat Enea Bastianini musim ini, usai GP Amerika Michael Laverty mengatakan, "Senang melihat performa Enea. Dia…

23 April 2024

Yamaha Bolt R-Spec : Motor Bobber Baru yang Harganya Rp 140 Jutaan

RiderTua.com - Motor bobber yang punya ciri khas tersendiri, kini Yamaha meluncurkan Bolt R-Spec yang dapat model baru tahun 2024.…

23 April 2024

Honda Catatkan Hasil Penjualan Mobil yang Bagus Bulan Lalu

RiderTua.com - Honda mungkin juga mengalami perlambatan penjualan mobil di Indonesia sepanjang kuartal pertama tahun ini. Tapi setidaknya hasil yang…

23 April 2024

BYD akan Merilis Pikap D-Cab Terbarunya Minggu Ini

RiderTua.com - BYD telah dikenal dengan mobil listriknya di pasar global, dari hatchback, sedan, sampai SUV telah dijualnya. Namun hanya…

23 April 2024

Chery akan Hadirkan MPV Terbaru Melalui Exeed

RiderTua.com - Chery memang dikenal dengan sejumlah model yang dijualnya di pasar. Meski mereka juga memiliki merek mobil lainnya, salah…

23 April 2024

5 Tim MotoGP Ini Bisa Mengalami Perubahan Besar di 2025

RiderTua.com - Dengan hanya 6 pembalap yang dipastikan berada di grid MotoGP 2025 sejauh ini dan 3 tim satelit yang…

23 April 2024