Categories: Sepeda Motor

Pakai Ban Cacing Ditilang, Ini Penjelasannya

UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 48 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nah, begitu juga dengan penggunaan ban juga ada aturannya mas Bro !

Penggunaan ban cacing yang kerap dipakai oleh anak-anak muda (ABG) untuk dipakai sehari-hari sebenarnya itu hal yang bisa membahayakan diri. Ban cacing ini biasa digunakan saat lomba balap motor yang ditujukan agar motor bisa lari lebih kencang karena bobot motor jadi lebih ringan dan ini diperbolehkan.

Ada banyak sekali aturan yang berhubungan dengan penggunaan ban bermotor ini yaitu mengacu pada PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan antara lain :

  • Pasal 68 disebutkan aturan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 mm per meter.
  • Pasal 73 mengatur tentang kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm.
  • Pasal 16 ayat 3 ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengatur tentang ban harus memiliki adhesi yang cukup baik pada jalan kering atau basah sedangkan ayat 4 disebutkan kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) (pasal 1 angka 16) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB) (pasal 1 angka 17).

Ukuran ban yang terlalu kecil atau terlalu lebar yang tidak sesuai dengan ukuran produk aslinya akan mempengaruhi kinerja dari sistem rem karena mempunyai kemampuan yang tidak sesuai dengan JBB atau JBKB motor tersebut.

Polisi akan melakukan penindakan penilangan jika ditemukan secara kasat indera maupun tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik bahwa pengguna jalan melanggar aturan tersebut. Tindakan polisi ini sesuai dengan PP No. 80 tahun 2012 pasal 14 ayat 3.

Sebenarnya aturan tentang besarnya diameter dan lebar tapak ban tidak ada aturan atau pasalnya yang secara tegas menulis aturannya bagaimana, namun yang perlu diperhatikan adalah ada baiknya pengendara tetap menggunakan ban sesuai dengan standart asli dari pabriknya ini demi keselamatan pengendaranya juga.

Jadi kalau anda tetap ditilang karena menggunakan ban cacing ya jangan menyalahkan polisi karena ini demi keselamatan anda dan pengguna jalan lain. Ok mas Bro sudah jelas kan ?

 

 

This post was last modified on 2 Oktober 2017 07:36

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Jack Miller Mengakui Sulit Melawan Acosta, Kaget dengan Gaya Balapnya dan Ingin Belajar dari Rookie MotoGP Itu

RiderTua.com - Jack Miller mengakui bahwa tidak ada peluang melawan Acosta, pembalap Australia itu terkesan dengan rookie GasGas di Portimao..…

29 Maret 2024

Hyundai Dapat Mengekspor Ioniq 5 N Rakitan Lokal?

RiderTua.com - Dengan Hyundai yang telah meluncurkan Ioniq 5 N di Korea Selatan, model ini akan dihadirkan di negara lainnya.…

29 Maret 2024

Kia EV9 Raih Gelar World Car of the Year Tahun 2024

RiderTua.com - Produk dari Kia sudah tidak bisa diragukan lagi soal kualitasnya. Terlebih dengan model BEV yang dijualnya sejauh ini,…

29 Maret 2024

Hyundai Ioniq 5 Mendapatkan Varian N Lebih Dulu Dari Ioniq 6

RiderTua.com - Hyundai telah meluncurkan Ioniq 5 N sebagai mobil listrik berperforma tinggi pertama dari divisi mobil sport N. Model…

29 Maret 2024

Hyundai Belum Memutuskan Harga Kona EV Terbaru

RiderTua.com - Hyundai Kona Electric generasi terbaru telah dihadirkan di Indonesia, hanya saja harga jualnya tidak ikut diumumkan. Meski mereka…

29 Maret 2024

Honda akan Merilis Lebih Banyak Mobil HEV?

RiderTua.com - Honda baru memiliki dua mobil hybrid yang dijual di Indonesia, yaitu CR-V dan Accord e:HEV. Meskipun dijual dengan…

29 Maret 2024