Categories: Sepeda Motor

Pakai Ban Cacing Ditilang, Ini Penjelasannya

UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 48 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Nah, begitu juga dengan penggunaan ban juga ada aturannya mas Bro !

Penggunaan ban cacing yang kerap dipakai oleh anak-anak muda (ABG) untuk dipakai sehari-hari sebenarnya itu hal yang bisa membahayakan diri. Ban cacing ini biasa digunakan saat lomba balap motor yang ditujukan agar motor bisa lari lebih kencang karena bobot motor jadi lebih ringan dan ini diperbolehkan.

Ada banyak sekali aturan yang berhubungan dengan penggunaan ban bermotor ini yaitu mengacu pada PP No. 55 tahun 2012 tentang kendaraan antara lain :

  • Pasal 68 disebutkan aturan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 mm per meter.
  • Pasal 73 mengatur tentang kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 mm.
  • Pasal 16 ayat 3 ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengatur tentang ban harus memiliki adhesi yang cukup baik pada jalan kering atau basah sedangkan ayat 4 disebutkan kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) (pasal 1 angka 16) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB) (pasal 1 angka 17).

Ukuran ban yang terlalu kecil atau terlalu lebar yang tidak sesuai dengan ukuran produk aslinya akan mempengaruhi kinerja dari sistem rem karena mempunyai kemampuan yang tidak sesuai dengan JBB atau JBKB motor tersebut.

Polisi akan melakukan penindakan penilangan jika ditemukan secara kasat indera maupun tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik bahwa pengguna jalan melanggar aturan tersebut. Tindakan polisi ini sesuai dengan PP No. 80 tahun 2012 pasal 14 ayat 3.

Sebenarnya aturan tentang besarnya diameter dan lebar tapak ban tidak ada aturan atau pasalnya yang secara tegas menulis aturannya bagaimana, namun yang perlu diperhatikan adalah ada baiknya pengendara tetap menggunakan ban sesuai dengan standart asli dari pabriknya ini demi keselamatan pengendaranya juga.

Jadi kalau anda tetap ditilang karena menggunakan ban cacing ya jangan menyalahkan polisi karena ini demi keselamatan anda dan pengguna jalan lain. Ok mas Bro sudah jelas kan ?

 

 

This post was last modified on 2 Oktober 2017 07:36

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Replika Yamaha YZF-R1 Jonathan Rea Dijual Sangat Terbatas!

RiderTua.com - Replika motor balap Jonathan Rea Replica YZF-R1 di WSBK yang mengambil basis dari model standarnya, terinspirasi dari tim…

20 April 2024

Komentar Gigi Dall’Igna Atas Penampilan Marc Marquez, Bastianini, Pecco dan Martin di Texas

RiderTua.com - Meski Marc Marquez mengalami crash saat memimpin GP Amerika, General Manager Ducati Corse Gigi Dall'Igna memuji kecemerlangannya. Pembalap…

20 April 2024

Hasil FP2 WSBK Belanda 2024 : Hujan, Bautista Tercepat!

RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP2 WSBK Belanda 2024 ..Jumat, 19 April 2024, Dalam sesi FP2 WSBK Belanda yang…

19 April 2024

Stefan Bradl : Ketika Marc Marquez Jatuh, Acosta Pasti Tersenyum

RiderTua.com - Stefan Bradl dan Marc Marquez bekerja bersama untuk Honda selama bertahun-tahun. Setelah Baby Alien pindah ke tim satelit…

19 April 2024

Hasil FP1 WSBK Belanda 2024

RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP1 WSBK Belanda 2024 ..Jumat (19/4/2024), Pembalap ROKiT - Motorrad , Toprak Razgatlioglu menjadi…

19 April 2024

Suzuki Pastikan Jimny 3-Door di Indonesia Aman Dari Recall

RiderTua.com - Suzuki sempat melakukan penarikan terhadap Jimny 3-door di Australia beberapa bulan lalu. Belum lagi dengan adanya recall dua…

19 April 2024