Categories: All News

“Gara-gara makan rujak dipenjara 6 tahun” [ Buntut Kasus kecelakaan Vixion dan Beat ]

parkir di badan jalan

Berikut sebuah pelajaran bagi kita agar jangan parkir sembarangan  di tepi jalan alias bukan tempat parkir….karena jika terjadi kecelakaan kita pasti akan disalahkan..
Melanjutkan artikel kemarin yaitu kecelakaan Vixion dan Beat yang mengakibatkan pembonceng Vixion tewas saat jatuh dikolong mobil yang lagi parkir..ternyata setelah diusut parkirnya di badan jalan dan sang sopir lagi asik makan rujak di Warung pinggir jalan…. padahal ketika kejadianpun dia gak tau apa-apa… tahu-tahu ada orang nyungsep dikolong belakang mobilnya dengan muka tergerus aspal tanpa helm…dan meregang nyawa…!
Kenapa sang sopir bisa dikenakan hukuman…? Ada kemungkinan saksi mata melihat sang korban membentur bagian belakang kendarannya….hukuman yang dikenakan maksimal 6 tahun penjara…!!! Kok Bisa..? wong si mobil berhenti & parkir kok… kan gak nabrak…!!

Jika pengendara parkir di tempat yang memang bukan diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ;

“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Nah jelas sudah jika kita parkir atau terpaksa parkir karena kerusakan kendaraan,maka harus pasang tanda pengaman atau sinyal apalagi kalau malam hari…
Jika sampai terjadi dan menyebabkan orang lain meninggal maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian…
Dan penegak hukum akan bisa menindak dan dikenakan   Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, yang berbunyi:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Apalagi jika kita parkir dengan “sengaja” dijalan/memakai badan jalan dan menjadi penyebab orang lain meninggal kita akan bisa dikenakan pasal Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.

Gimana bro masih mau parkir dan ninggalin kendaraan dijalan trus beli rokok…? bisa jutaan ntar harga rokoknya….


Briptu Eka Frestya

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Hyundai Siap Tingkatkan Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Penjualan mobil listrik Hyundai masih cukup bagus di Indonesia meski dengan kondisi pasarnya selama bulan lalu. Tapi setidaknya…

28 Maret 2024

Hyundai Kembali Menguji Palisade Facelift di Jalan

RiderTua.com - Hyundai mungkin memiliki divisi mobil mewahnya sendiri, yaitu Genesis. Tapi bukan berarti mereka hanya mengandalkan divisinya saja di…

28 Maret 2024

Alasan BMW Belum Umumkan Harga i5 di Indonesia

RiderTua.com - BMW telah meluncurkan i5 di Indonesia sebagai model baru untuk menambah lebih banyak line-up mobil ramah lingkungannya. Mobil…

28 Maret 2024

Mobil Baru Mercedes-Benz yang akan Diluncurkan di Indonesia Tahun Ini

RiderTua.com - Mercedes-Benz telah meluncurkan dua mobil baru di Indonesia, yaitu GLA Facelift dan GLE model terbaru. Meskipun begitu, mereka…

28 Maret 2024

Hyundai Umumkan Recall Mobil Listriknya, Indonesia Termasuk?

RiderTua.com - Sebelumnya Hyundai mengumumkan penarikan ratusan ribu unit mobil listriknya di Korea Selatan setelah ditemukan adanya cacat produksi. Tidak…

28 Maret 2024

Marc Marquez : Saya Suka Mengejar Acosta

RiderTua.com -  Marc Marquez suka saat 'duel' dengan pembalap baru Pedro Acosta.. Meski berstatus rookie, Acosta menjalani debut MotoGP nya…

28 Maret 2024