Categories: All News

PPnBM “Menghadang” Moge Masuk Indonesia… Apa kata Dunia…???

Biaya tetek bengek untuk masukkan moge yang masuk dalam daftar barang mewah bisa mencapai 75% dari harga motornya… jadi semisal moge CBR 1000rr yang dikisaran Rp 350 jt-an  kalau tanpa biaya-biaya tadi atau minimal ditekan bisa menjadi Rp 250jt-an… sedangkan moge seharga Rp 200jt-an bisa menjadi Rp 150jt-an… kalau moge seharga Rp 100jt-an bisa Rp 75jt-an…. lewat APM …kapan lagi bisa nikmati moge… 😀

Nah Kawasaki Motor Indonesia (KMI) saja sanggup jual ZX-6 dengan harga Rp 120jt kalau masuknya varian ini tanpa “rintangan” tadi… padahal harga sebenarnya sekarang Rp 200 jt-an lebih…apa gak gila tuh…

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebetulnya bisa ditetapkan paling rendah 10%   dan paling tinggi 75%  ..

Lalu apa sih tujuan penetapan dan pengenaan Pajak terhadap barang mewah..??

Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ) sbb:

  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara

  • Si Kaya kena Pajak tinggi… Si miskin kena pajak rendah… artinya si miskin gak bisa merasakan barang mewah… Kapan barang mewah bisa dinikmati ‘orang miskin’…???
  • Mahal=prestise artinya lagi-lagi prestise hanya buat si kaya..konsumsi orang kaya..
  • Produsen kecil tidak usah terlalu dilindungi..tapi dibuat ‘tangguh’ untuk bersaing….!!!
  • Hmm … semoga setelah masuk kas negara juga aman… 😀

Kita dukung semua program pajak demi Kemajuan bangsa kita..asal Adil-merata – aman – sentosa…. dan bebas dari jarahan orang yang tak bertanggung jawab… dan RT tunggu Program pemerintah membuat seluruh masyarakat Indonesia menjadi kaya….!!!

Any Questions…??

Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Kolaborasi Yamaha dengan FILA, Luncurkan Fazzio Edisi Spesial

RiderTua.com - Salah satu skutik Yamaha yang berkolaborasi dengan FILA yakni sebuah brand fashion terkenal, menghasilkan edisi spesial dari Fazzio…

25 April 2024

CEO Ducati : Performa Marc Marquez Tidak Bisa Disamakan dengan Pembalap GP24

RiderTua.com - Marc Marquez mengukuhkan dirinya sebagai pembalap GP23 tercepat pada 3 seri pertama MotoGP musim 2024. CEO Ducati Claudio…

25 April 2024

Neta Memulai Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Akhirnya Neta dapat memulai perakitan mobil listriknya di Indonesia setelah memulai penjualannya sejak tahun lalu. Walau mereka baru…

25 April 2024

Citroen e-C3 Siap Diproduksi di Indonesia!

RiderTua.com - Walau Citroen mengimpor seluruh mobilnya dari luar negeri, modelnya dapat dijual dengan harga cukup terjangkau. Tentunya dengan kualitasnya…

25 April 2024

Aleix Espargaro : Fabio Quartararo Bertahan di Yamaha Bukan Hanya Karena Uang

RiderTua.com - Fabio Quartararo memilih tetap bertahan dengan Yamaha meski performa M1 sangat mengecewakannya. Aleix Espargaro ikut mengomentari hal ini, pembalap…

25 April 2024

Penjualan Mobil Listrik Ditargetkan Bisa Mencapai 17 Juta Unit?

RiderTua.com - Sejauh ini penjualan mobil listrik di seluruh dunia masih cukup bagus, walau dengan adanya penurunan tren di Eropa…

25 April 2024