Categories: All News

PPnBM “Menghadang” Moge Masuk Indonesia… Apa kata Dunia…???

Biaya tetek bengek untuk masukkan moge yang masuk dalam daftar barang mewah bisa mencapai 75% dari harga motornya… jadi semisal moge CBR 1000rr yang dikisaran Rp 350 jt-an  kalau tanpa biaya-biaya tadi atau minimal ditekan bisa menjadi Rp 250jt-an… sedangkan moge seharga Rp 200jt-an bisa menjadi Rp 150jt-an… kalau moge seharga Rp 100jt-an bisa Rp 75jt-an…. lewat APM …kapan lagi bisa nikmati moge… 😀

Nah Kawasaki Motor Indonesia (KMI) saja sanggup jual ZX-6 dengan harga Rp 120jt kalau masuknya varian ini tanpa “rintangan” tadi… padahal harga sebenarnya sekarang Rp 200 jt-an lebih…apa gak gila tuh…

Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebetulnya bisa ditetapkan paling rendah 10%   dan paling tinggi 75%  ..

Lalu apa sih tujuan penetapan dan pengenaan Pajak terhadap barang mewah..??

Dasar Pertimbangan Pengenaan PPnBM( Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ) sbb:

  1. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi
  2. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
  3. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
  4. perlu untuk mengamankan penerimaan negara

  • Si Kaya kena Pajak tinggi… Si miskin kena pajak rendah… artinya si miskin gak bisa merasakan barang mewah… Kapan barang mewah bisa dinikmati ‘orang miskin’…???
  • Mahal=prestise artinya lagi-lagi prestise hanya buat si kaya..konsumsi orang kaya..
  • Produsen kecil tidak usah terlalu dilindungi..tapi dibuat ‘tangguh’ untuk bersaing….!!!
  • Hmm … semoga setelah masuk kas negara juga aman… 😀

Kita dukung semua program pajak demi Kemajuan bangsa kita..asal Adil-merata – aman – sentosa…. dan bebas dari jarahan orang yang tak bertanggung jawab… dan RT tunggu Program pemerintah membuat seluruh masyarakat Indonesia menjadi kaya….!!!

Any Questions…??

Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur jenis barang yang dikenakan PPnBM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000, 381/KMK.03/2001, 141/KMK.03/2002, 39/KMK.03/2003 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004.

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Suzuki Telah Mengirim 400 Unit Jimny 5-Door ke Konsumen Indonesia

RiderTua.com - Suzuki masih berusaha untuk memenuhi tingginya permintaan Jimny 5-door di Indonesia. Walau dengan antisipasi sebelumnya, mereka mendapat penumpukan…

19 April 2024

Toyota Fortuner Kini Hadirkan Varian Hybrid!

RiderTua.com - Toyota Fortuner masih menjadi andalannya di segmen SUV ladder frame di Indonesia sampai sekarang. Hanya saja model ini…

19 April 2024

Augusto Fernandez : Sekarang Pedro Acosta Adalah Pembalap Terbaik di Pabrikan KTM

RiderTua.com - Ketika rekan setimnya di GasGas Tech3 Pedro Acosta merayakan podium (finis ke-2) di COTA, Augusto Fernandez hanya mampu…

19 April 2024

Enea Bastianini Menemukan Kecepatannya Kembali, GP24 Sudah Nyetel?

RiderTua.com - Enea Bastianini menemukan kecepatannya kembali setelah finis ketiga di Texas, dia merasa berada di jalur yang benar, tahun…

19 April 2024

Ducati Harus Memberi Pecco Motor Terbaik untuk Meng-KO Jorge Martin

RiderTua.com - Ducati harus memberi Pecco motor terbaik untuk meng-KO Jorge Martin... Kejuaraan dunia MotoGP 2024 dimulai dengan penuh kejutan…

19 April 2024

Rumor Jack Miller Ditukar Pedro Acosta Musim Ini, Ini Jawaban Bos KTM

RiderTua.com - Secara kontrak KTM dapat menukar pembalap antar timnya di tengah musim, tetapi pabrikan asal Austria itu tidak berencana…

19 April 2024