Kali ini menimpa merk Mobil Mercedes-Benz dimana Sang penggugat, Soekotjo, seorang Direktur Utama PT Warna Warni Perdana, yang telah membeli C280 AVG yang dinilainya bermasalah…. klakson rusak 2 bulan setelah pembelian dan kejadian kebakaran yang mungkin karena korsleting listrik dimana diawali dengan munculnya asap dari bawah kemudi….walau tidak sempat mencelakai pengemudinya…
Pihak Soekotjo akhirnya menuntut PT Dipo Angkasa Motor dan PT Kedaung Satrya Motor, sebagai dealer Mercedes-Benz, serta PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dan Mercedes-Benz International. Dengan alasan , Mercedes-Benz tak memberikan keamanan dan kenyamanan pada mobil operasional perusahaannya… Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan setelah diselidiki memang terdapat cacat pada kelistrikan mobil. Kasus ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Jakarta Utara, yang memenangkan gugatan Soekotjo. Pada tanggal 11 April lalu hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar Rp 797 juta sebagai ganti rugi atas kelalaian menjual mobil cacat pada konsumen.
RiderTua.com - 2024 bisa dibilang tahunnya Pedro Acosta. Rookie dari tim GASGAS-Tech3 itu tampil impresif dalam 3 seri MotoGP pertama…
RiderTua.com - Setelah finis ke-2 pada race pertama hari Sabtu, Toprak Razgatlioglu menyelesaikan superpole race pada Minggu pagi di posisi…
RiderTua.com - Mengenai performa kuat Enea Bastianini musim ini, usai GP Amerika Michael Laverty mengatakan, "Senang melihat performa Enea. Dia…
RiderTua.com - Motor bobber yang punya ciri khas tersendiri, kini Yamaha meluncurkan Bolt R-Spec yang dapat model baru tahun 2024.…
RiderTua.com - Honda mungkin juga mengalami perlambatan penjualan mobil di Indonesia sepanjang kuartal pertama tahun ini. Tapi setidaknya hasil yang…
RiderTua.com - BYD telah dikenal dengan mobil listriknya di pasar global, dari hatchback, sedan, sampai SUV telah dijualnya. Namun hanya…
Leave a Comment