Kali ini menimpa merk Mobil Mercedes-Benz dimana Sang penggugat, Soekotjo, seorang Direktur Utama PT Warna Warni Perdana, yang telah membeli C280 AVG yang dinilainya bermasalah…. klakson rusak 2 bulan setelah pembelian dan kejadian kebakaran yang mungkin karena korsleting listrik dimana diawali dengan munculnya asap dari bawah kemudi….walau tidak sempat mencelakai pengemudinya…
Pihak Soekotjo akhirnya menuntut PT Dipo Angkasa Motor dan PT Kedaung Satrya Motor, sebagai dealer Mercedes-Benz, serta PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dan Mercedes-Benz International. Dengan alasan , Mercedes-Benz tak memberikan keamanan dan kenyamanan pada mobil operasional perusahaannya… Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan setelah diselidiki memang terdapat cacat pada kelistrikan mobil. Kasus ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Jakarta Utara, yang memenangkan gugatan Soekotjo. Pada tanggal 11 April lalu hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar Rp 797 juta sebagai ganti rugi atas kelalaian menjual mobil cacat pada konsumen.
RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil Race 1 WSBK Belanda 2024.. Pembalap pengganti Danillo Petrucci, Barni Spark Racing Team, Nicholas…
RiderTua.com - Yamaha harus mengembangkan mesin V4 agar mempercepat kemajuan mereka, yang diharapkan akan membuat mereka bertahan di MotoGP dalam jangka…
RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil Superpole WSBK Belanda 2024 .. Sesi ini tetap berlangsung dalam kondisi basah.. Jonathan Rea…
RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP3 WSBK Belanda 2024 ... Sabtu (20/4/2024), Pembalap Aruba.it Racing , Nicolo Bulega, membuat…
RiderTua.com - Marc Marquez bisa merayakan kemenangan pertamanya bersama tim Gresini Ducati jika dia tidak crash beberapa saat setelah memimpin…
RiderTua.com - Suzuki telah menghadirkan Jimny 5-door di Indonesia bulan Februari lalu dan disambut baik di pasarnya. Seperti model 3-door,…
Leave a Comment