Tapi memang yang janggal disitu adalah TILANG= Bukti Pelanggaran… sedangkan tidak ada aturan Polisi itu adalah sebuah pelanggaran karena prosesnya ada pada Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) dan kalaupun gak bayar/telat sangsinya berupa denda admistrasi/denda keterlambatan… bukan Polisi lalu Lintas yang melakukan penindakan…Mungkin petugas hanya bisa menghimbau saja agar segera menyelesaikan ke SAMSAT… cuma dari sisi wajib pajak kita juga harus menyadari..kalau sudah saatnya bayar pajak mbok yao
Mungkin kalau Aturan sudah tegas gini ada Oknum petugas yang menilang… bilang saja “Pak bisa Foto bareng Pak..? ”
http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/masa-berlaku-stnk-habis-ditilang
Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero)..
RiderTua.com - Suzuki masih berusaha untuk memenuhi tingginya permintaan Jimny 5-door di Indonesia. Walau dengan antisipasi sebelumnya, mereka mendapat penumpukan…
RiderTua.com - Toyota Fortuner masih menjadi andalannya di segmen SUV ladder frame di Indonesia sampai sekarang. Hanya saja model ini…
RiderTua.com - Ketika rekan setimnya di GasGas Tech3 Pedro Acosta merayakan podium (finis ke-2) di COTA, Augusto Fernandez hanya mampu…
RiderTua.com - Enea Bastianini menemukan kecepatannya kembali setelah finis ketiga di Texas, dia merasa berada di jalur yang benar, tahun…
RiderTua.com - Ducati harus memberi Pecco motor terbaik untuk meng-KO Jorge Martin... Kejuaraan dunia MotoGP 2024 dimulai dengan penuh kejutan…
RiderTua.com - Secara kontrak KTM dapat menukar pembalap antar timnya di tengah musim, tetapi pabrikan asal Austria itu tidak berencana…
Leave a Comment