Tapi memang yang janggal disitu adalah TILANG= Bukti Pelanggaran… sedangkan tidak ada aturan Polisi itu adalah sebuah pelanggaran karena prosesnya ada pada Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) dan kalaupun gak bayar/telat sangsinya berupa denda admistrasi/denda keterlambatan… bukan Polisi lalu Lintas yang melakukan penindakan…Mungkin petugas hanya bisa menghimbau saja agar segera menyelesaikan ke SAMSAT… cuma dari sisi wajib pajak kita juga harus menyadari..kalau sudah saatnya bayar pajak mbok yao
Mungkin kalau Aturan sudah tegas gini ada Oknum petugas yang menilang… bilang saja “Pak bisa Foto bareng Pak..? ”
http://www.tmcmetro.com/news/2011/11/masa-berlaku-stnk-habis-ditilang
Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja (Persero)..
RiderTua.com - Akhirnya Neta dapat memulai perakitan mobil listriknya di Indonesia setelah memulai penjualannya sejak tahun lalu. Walau mereka baru…
RiderTua.com - Walau Citroen mengimpor seluruh mobilnya dari luar negeri, modelnya dapat dijual dengan harga cukup terjangkau. Tentunya dengan kualitasnya…
RiderTua.com - Fabio Quartararo memilih tetap bertahan dengan Yamaha meski performa M1 sangat mengecewakannya. Aleix Espargaro ikut mengomentari hal ini, pembalap…
RiderTua.com - Sejauh ini penjualan mobil listrik di seluruh dunia masih cukup bagus, walau dengan adanya penurunan tren di Eropa…
RiderTua.com - Citroen kini menghadirkan varian baru lainnya dari C3 di Indonesia, yaitu Aircross. Layaknya C5 Aircross yang sebelumnya dirilis,…
RiderTua.com - Dari 3 sprint pertama musim 2024, duo rider VR46 Marco Bezzecchi dan Fabio di Giannantonio belum mencetak satu…
Leave a Comment