Menarik membaca artikel pak Edo tentang permintaan ketua umum HDCI,wakapolri ,Irjen (Pol) Nanan Soekarna,untuk melepaskan assesoris berupa lampu strobo dan sirine justru pada motor Harley mereka..memang sejatinya alat2 itu untuk dipergunakan untuk hal2 yang emergensi,mendesak butuh waktu cepat seperti pengawalan,ambulans dan hal2 yang bersifat penting…dan diperbolehkan hanya untuk petugas…
Lah motor kelas dibawahnya harus tau neh.. Yang kelas moge sajah sudah jelas-jelas dilarang masak mau ngotot pasang…kalau mau lampu strobo pinjem saja motor pak pol sekalian
Memang kalau sarana itu digunakan oleh dan peruntukan yang tepat akan sangat berguna .. Akan tetapi apabila semua orang boleh pakai.. akan tidak lebih sebagai bentuk Arogansi dijalan raya saja…. Adalah sebuah polusi suara dan pandangan mata saja… 😀
Nih undang2 yg mengaturnya : Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
This post was last modified on 7 November 2020 07:05
RiderTua.com - Tesla menjadi salah satu merek mobil listrik yang cukup dikenal di seluruh dunia. Meski demikian, mereka juga dikenal…
RiderTua.com - Chery telah menghadirkan sejumlah mobil listriknya di pasar global, termasuk Omoda E5. Meski demikian, mereka terbuka bagi merek…
RiderTua.com - Setelah gagal menggelar tes di Portimao karena cuaca buruk dan kemudian COTA menjadi akhir pekan yang menyedihkan bagi…
RiderTua.com - Suzuki masih berusaha untuk memenuhi tingginya permintaan Jimny 5-door di Indonesia. Walau dengan antisipasi sebelumnya, mereka mendapat penumpukan…
RiderTua.com - Toyota Fortuner masih menjadi andalannya di segmen SUV ladder frame di Indonesia sampai sekarang. Hanya saja model ini…
RiderTua.com - Ketika rekan setimnya di GasGas Tech3 Pedro Acosta merayakan podium (finis ke-2) di COTA, Augusto Fernandez hanya mampu…
Leave a Comment