Categories: Sepeda Motor

Motor Anda Gak Pake Spakbor ? Awas Tilang dan Denda Menanti

Motor Anda Gak Pake Spakbor Awas Tilang dan Denda Menanti – Emang sih, motor yang gak pake spakbor atau mud guard jadi tampil lebih sporty ala-ala motor balap. Bagi pemiliknya sih keren. Namun bagi pengguna jalan lain yang kebetulan ada di belakang motor itu pas hujan wah apes dah !

Fungsi dari spakbor sendiri kan sebenarnya buat melindungi dari cipratan air atau lumpur pas hujan tuh ? Lha kalo spakbor dilepas atau di modif dengan minimalis atau dengan tidak bisa memaksimalkan fungsi utama. Maka pengendara lain yang ada dibelakangnya bisa kena imbas kecipratan air atau lumpur. Ini kan mengganggu dan bikin sebel kezel mangkel.

motor tanpa spakbor

Undang-Undang Yang Mengatur Tentang Spakbor

Jangan sepelekan keberadaan spakbor. Tahukah anda bahwa ada undang-undang yang mengatur tentang spakbor sebagai komponen wajib yang dimiliki semua motor. Jika anda melanggar, anda harus siap konsekuensinya yaitu denda tilang.

PP No. 44 Tahun 1993

Peraturan pertama yang mengatur tentang keberadaan spakbor adalah mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1 yang menyatakan bahwa

“spakbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor”

Pasal 77 ayat 2 menyebutkan:

  • Spakbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang atau pun badan kendaraan
  • Spakbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar tapak ban.

UU No. 22 Tahun 2009

Peraturan diatas juga dipertegas dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 2 yang menyatakan

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda 4 atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya spakbor sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 2, jika melanggar akan dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”

Spakbor Variasi

Menurut AKBP Budiyanto selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan penggunaan spakbor variasi tetap tidak dibenarkan. Aturannya tetap berkaitan dengan persyaratan teknis.

Dalam peraturan diatas dengan tegas sudah disebutkan bahwa spakbor itu komponen wajib yang harus ada di setiap motor dan harus memanuhi syarat kegunaan bukan hanya sekedar asal tempel.

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

CEO Ducati : Performa Marc Marquez Tidak Bisa Disamakan dengan Pembalap GP24

RiderTua.com - Marc Marquez mengukuhkan dirinya sebagai pembalap GP23 tercepat pada 3 seri pertama MotoGP musim 2024. CEO Ducati Claudio…

25 April 2024

Neta Memulai Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Akhirnya Neta dapat memulai perakitan mobil listriknya di Indonesia setelah memulai penjualannya sejak tahun lalu. Walau mereka baru…

25 April 2024

Citroen e-C3 Siap Diproduksi di Indonesia!

RiderTua.com - Walau Citroen mengimpor seluruh mobilnya dari luar negeri, modelnya dapat dijual dengan harga cukup terjangkau. Tentunya dengan kualitasnya…

25 April 2024

Aleix Espargaro : Fabio Quartararo Bertahan di Yamaha Bukan Hanya Karena Uang

RiderTua.com - Fabio Quartararo memilih tetap bertahan dengan Yamaha meski performa M1 sangat mengecewakannya. Aleix Espargaro ikut mengomentari hal ini, pembalap…

25 April 2024

Penjualan Mobil Listrik Ditargetkan Bisa Mencapai 17 Juta Unit?

RiderTua.com - Sejauh ini penjualan mobil listrik di seluruh dunia masih cukup bagus, walau dengan adanya penurunan tren di Eropa…

25 April 2024

Citroen C3 Aircross akan Dikirim ke Konsumen Bulan Depan

RiderTua.com - Citroen kini menghadirkan varian baru lainnya dari C3 di Indonesia, yaitu Aircross. Layaknya C5 Aircross yang sebelumnya dirilis,…

25 April 2024