Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 kayaknya baru punya taring setelah kurang lebih 3 tahun sejak diterbitkan Perda itu. Baru tahun 2017 inilah Dinas Perhubungan DKI Jakarta baru menerapkan aturan jika punya mobil harus punya garasi di rumah.
Kontan aturan yang sebenarnya sudah berumur 3 tahun ini pun membuat sejumlah bahkan banyak pemilik mobil yang tidak punya garasi di rumah dan diparkir di pinggir jalan depan rumah jadi kebakaran jenggot.
Pihak Dishub benar-benar bertindak tegas, jika melihat mobil dengan santai mejeng cantik manja di pinggir jalan langsung dah dicyduk. Meskipun sang pemilik marah-marah bin ngamuk tetap tak dihiraukan demi ketertiban masyarakat.
Jika mau mengambil mobil yang diderek petugas maka sang pemilik diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 ribu yang disetorkan ke Bank DKI kemudian dengan memperlihatkan struk pembayaran denda tadi sang pemilik baru bisa ambil mobilnya.
This post was last modified on 13 September 2017 12:48
RiderTua.com - Stefan Bradl dan Marc Marquez bekerja bersama untuk Honda selama bertahun-tahun. Setelah Baby Alien pindah ke tim satelit…
RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP1 WSBK Belanda 2024 ..Jumat (19/4/2024), Pembalap ROKiT - Motorrad , Toprak Razgatlioglu menjadi…
RiderTua.com - Suzuki sempat melakukan penarikan terhadap Jimny 3-door di Australia beberapa bulan lalu. Belum lagi dengan adanya recall dua…
RiderTua.com - Tesla menjadi salah satu merek mobil listrik yang cukup dikenal di seluruh dunia. Meski demikian, mereka juga dikenal…
RiderTua.com - Chery telah menghadirkan sejumlah mobil listriknya di pasar global, termasuk Omoda E5. Meski demikian, mereka terbuka bagi merek…
RiderTua.com - Setelah gagal menggelar tes di Portimao karena cuaca buruk dan kemudian COTA menjadi akhir pekan yang menyedihkan bagi…
Leave a Comment