Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, disebutkan besaran biaya dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) …
1. Penerbitan SIM A baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
2. Penerbitan SIM B I baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
3. Penerbitan SIM B II baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
4. Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
6. Pembuatan SIM internasional baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.
Namun bagaimana kenyataannya dilapangan…????
Melalui media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri berikut daftar harga “realita” :
Berdasarkan”diskusi” di media sosial itu saja bisa kita lihat kenyataan dilapangan jauh beda dengan list dari Kepolisian..ada apa nih…. belum revolusi..???
Masih ingat bro berapa biaya urus SIM ditempatmu…. urus sendiri atau tahu beres.. ? 😀
RiderTua.com - Sebelumnya Daihatsu diketahui melakukan manipulasi tes tabrak terhadap sejumlah mobilnya yang dijual di Jepang. Akibatnya beberapa model seperti…
RiderTua.com - Citroen telah meluncurkan mobil terbaru lainnya di Indonesia, yaitu C3 Aircross. Model SUV ini menjadi model ketiga dalam varian…
RiderTua.com - Tesla masih memimpin penjualan mobil listrik secara global pada kuartal pertama tahun ini. Seharusnya mereka sudah dapat mempertahankan…
RiderTua.com - Honda telah mencatatkan hasil penjualan yang cukup bagus sepanjang Maret lalu. Dengan lebih dari 10 ribu unit mobil…
RiderTua.com - Kemarin Selasa 23/04, MPM Honda Jatim mengadakan acara rolling city bersama skutik premium fashionable mereka yakni New Honda…
RiderTua.com - Citroen akhirnya meluncurkan mobil terbarunya di Indonesia, yaitu C3 Aircross. Mobil SUV ini menjadi varian baru lainnya dari…
Leave a Comment