Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010, disebutkan besaran biaya dalam pembuatan SIM (surat izin mengemudi) …
1. Penerbitan SIM A baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
2. Penerbitan SIM B I baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
3. Penerbitan SIM B II baru Rp 120.000, perpanjangan Rp 80.000.
4. Penerbitan SIM C baru Rp 100.000, perpanjangan Rp 75.000.
5. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat) baru Rp 50.000, perpanjangan Rp 30.000.
6. Pembuatan SIM internasional baru Rp 250.000, perpanjangan Rp 225.000.
Namun bagaimana kenyataannya dilapangan…????
Melalui media sosial Facebook Divisi Humas Mabes Polri berikut daftar harga “realita” :
Berdasarkan”diskusi” di media sosial itu saja bisa kita lihat kenyataan dilapangan jauh beda dengan list dari Kepolisian..ada apa nih…. belum revolusi..???
Masih ingat bro berapa biaya urus SIM ditempatmu…. urus sendiri atau tahu beres.. ? 😀
RiderTua.com - Bergabungnya Fermin Aldeguer dan dimana ditempatkan masih menjadi misteri... Bahkan kolaborasi Ducati dan tim Pramac juga masih belum…
RiderTua.com - Marco Bezzecchi sedang berjuang untuk bertarung di barisan depan di musim MotoGP 2024. Pembalap VR46 memiliki masalah dengan…
RiderTua.com - Aleix Espargaro salah satu dari pembalap senior yang memuji setinggi langit penampilan pembalap baru dari negaranya, Spanyol.. Pedro…
RiderTua.com - Pekerjaan pengembangan Honda di MotoGP mengalami kesulitan. Seperti di Qatar, pada balapan akhir pekan Portugal, tidak banyak yang…
RiderTua.com - Penjualan mobil listrik Hyundai masih cukup bagus di Indonesia meski dengan kondisi pasarnya selama bulan lalu. Tapi setidaknya…
RiderTua.com - Hyundai mungkin memiliki divisi mobil mewahnya sendiri, yaitu Genesis. Tapi bukan berarti mereka hanya mengandalkan divisinya saja di…
Leave a Comment