Manusia mampu berlari dengan kecepatan 60 kpj (dengan kakinya).. Naik motor dengan kecepatan segitu kalau jatuh sudah layak untuk masuk rumah sakit……..Pertanyaannya kenapa kalau naik motor harus pakai helm dan kalau berlari tidak wajib pakai helm…?
Beli rokok diwarung naik motor ketilang polisi..ketika ditanya kenapa gak pakai helm…kan dekat pak… pelan masak harus pakai helm….dan pak polisinya bilang…tidak bisa ini sudah peraturan….
UU lalin Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Kalau melihat pasal-pasal diatas baik pelan atau lambat asal naik motor harus pakai helm…padahal orang berlari kencang-pun kalau jatuh juga bisa fatal…kenapa gak wajib helm..???
RiderTua.com - Suzuki GSX-250R, motor sport touring yang hanya dijual di 2 negara saja yakni Jepang dan China untuk saat…
RiderTua.com - Sebelumnya Daihatsu diketahui melakukan manipulasi tes tabrak terhadap sejumlah mobilnya yang dijual di Jepang. Akibatnya beberapa model seperti…
RiderTua.com - Citroen telah meluncurkan mobil terbaru lainnya di Indonesia, yaitu C3 Aircross. Model SUV ini menjadi model ketiga dalam varian…
RiderTua.com - Tesla masih memimpin penjualan mobil listrik secara global pada kuartal pertama tahun ini. Seharusnya mereka sudah dapat mempertahankan…
RiderTua.com - Honda telah mencatatkan hasil penjualan yang cukup bagus sepanjang Maret lalu. Dengan lebih dari 10 ribu unit mobil…
RiderTua.com - Kemarin Selasa 23/04, MPM Honda Jatim mengadakan acara rolling city bersama skutik premium fashionable mereka yakni New Honda…
Leave a Comment