Manusia mampu berlari dengan kecepatan 60 kpj (dengan kakinya).. Naik motor dengan kecepatan segitu kalau jatuh sudah layak untuk masuk rumah sakit……..Pertanyaannya kenapa kalau naik motor harus pakai helm dan kalau berlari tidak wajib pakai helm…?
Beli rokok diwarung naik motor ketilang polisi..ketika ditanya kenapa gak pakai helm…kan dekat pak… pelan masak harus pakai helm….dan pak polisinya bilang…tidak bisa ini sudah peraturan….
UU lalin Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Kalau melihat pasal-pasal diatas baik pelan atau lambat asal naik motor harus pakai helm…padahal orang berlari kencang-pun kalau jatuh juga bisa fatal…kenapa gak wajib helm..???
RiderTua.com - Jack Miller mengakui bahwa tidak ada peluang melawan Acosta, pembalap Australia itu terkesan dengan rookie GasGas di Portimao..…
RiderTua.com - Dengan Hyundai yang telah meluncurkan Ioniq 5 N di Korea Selatan, model ini akan dihadirkan di negara lainnya.…
RiderTua.com - Produk dari Kia sudah tidak bisa diragukan lagi soal kualitasnya. Terlebih dengan model BEV yang dijualnya sejauh ini,…
RiderTua.com - Hyundai telah meluncurkan Ioniq 5 N sebagai mobil listrik berperforma tinggi pertama dari divisi mobil sport N. Model…
RiderTua.com - Hyundai Kona Electric generasi terbaru telah dihadirkan di Indonesia, hanya saja harga jualnya tidak ikut diumumkan. Meski mereka…
RiderTua.com - Honda baru memiliki dua mobil hybrid yang dijual di Indonesia, yaitu CR-V dan Accord e:HEV. Meskipun dijual dengan…
Leave a Comment