Manusia mampu berlari dengan kecepatan 60 kpj (dengan kakinya).. Naik motor dengan kecepatan segitu kalau jatuh sudah layak untuk masuk rumah sakit……..Pertanyaannya kenapa kalau naik motor harus pakai helm dan kalau berlari tidak wajib pakai helm…?
Beli rokok diwarung naik motor ketilang polisi..ketika ditanya kenapa gak pakai helm…kan dekat pak… pelan masak harus pakai helm….dan pak polisinya bilang…tidak bisa ini sudah peraturan….
UU lalin Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) :
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
Kalau melihat pasal-pasal diatas baik pelan atau lambat asal naik motor harus pakai helm…padahal orang berlari kencang-pun kalau jatuh juga bisa fatal…kenapa gak wajib helm..???
RiderTua.com - Stefan Bradl dan Marc Marquez bekerja bersama untuk Honda selama bertahun-tahun. Setelah Baby Alien pindah ke tim satelit…
RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP1 WSBK Belanda 2024 ..Jumat (19/4/2024), Pembalap ROKiT - Motorrad , Toprak Razgatlioglu menjadi…
RiderTua.com - Suzuki sempat melakukan penarikan terhadap Jimny 3-door di Australia beberapa bulan lalu. Belum lagi dengan adanya recall dua…
RiderTua.com - Tesla menjadi salah satu merek mobil listrik yang cukup dikenal di seluruh dunia. Meski demikian, mereka juga dikenal…
RiderTua.com - Chery telah menghadirkan sejumlah mobil listriknya di pasar global, termasuk Omoda E5. Meski demikian, mereka terbuka bagi merek…
RiderTua.com - Setelah gagal menggelar tes di Portimao karena cuaca buruk dan kemudian COTA menjadi akhir pekan yang menyedihkan bagi…
Leave a Comment