Categories: All News

“Gara-gara makan rujak dipenjara 6 tahun” [ Buntut Kasus kecelakaan Vixion dan Beat ]

parkir di badan jalan

Berikut sebuah pelajaran bagi kita agar jangan parkir sembarangan  di tepi jalan alias bukan tempat parkir….karena jika terjadi kecelakaan kita pasti akan disalahkan..
Melanjutkan artikel kemarin yaitu kecelakaan Vixion dan Beat yang mengakibatkan pembonceng Vixion tewas saat jatuh dikolong mobil yang lagi parkir..ternyata setelah diusut parkirnya di badan jalan dan sang sopir lagi asik makan rujak di Warung pinggir jalan…. padahal ketika kejadianpun dia gak tau apa-apa… tahu-tahu ada orang nyungsep dikolong belakang mobilnya dengan muka tergerus aspal tanpa helm…dan meregang nyawa…!
Kenapa sang sopir bisa dikenakan hukuman…? Ada kemungkinan saksi mata melihat sang korban membentur bagian belakang kendarannya….hukuman yang dikenakan maksimal 6 tahun penjara…!!! Kok Bisa..? wong si mobil berhenti & parkir kok… kan gak nabrak…!!

Jika pengendara parkir di tempat yang memang bukan diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ;

“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Nah jelas sudah jika kita parkir atau terpaksa parkir karena kerusakan kendaraan,maka harus pasang tanda pengaman atau sinyal apalagi kalau malam hari…
Jika sampai terjadi dan menyebabkan orang lain meninggal maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian…
Dan penegak hukum akan bisa menindak dan dikenakan   Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, yang berbunyi:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Apalagi jika kita parkir dengan “sengaja” dijalan/memakai badan jalan dan menjadi penyebab orang lain meninggal kita akan bisa dikenakan pasal Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.

Gimana bro masih mau parkir dan ninggalin kendaraan dijalan trus beli rokok…? bisa jutaan ntar harga rokoknya….


Briptu Eka Frestya

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Toyota Fortuner Kini Hadirkan Varian Hybrid!

RiderTua.com - Toyota Fortuner masih menjadi andalannya di segmen SUV ladder frame di Indonesia sampai sekarang. Hanya saja model ini…

19 April 2024

Augusto Fernandez : Sekarang Pedro Acosta Adalah Pembalap Terbaik di Pabrikan KTM

RiderTua.com - Ketika rekan setimnya di GasGas Tech3 Pedro Acosta merayakan podium (finis ke-2) di COTA, Augusto Fernandez hanya mampu…

19 April 2024

Enea Bastianini Menemukan Kecepatannya Kembali, GP24 Sudah Nyetel?

RiderTua.com - Enea Bastianini menemukan kecepatannya kembali setelah finis ketiga di Texas, dia merasa berada di jalur yang benar, tahun…

19 April 2024

Ducati Harus Memberi Pecco Motor Terbaik untuk Meng-KO Jorge Martin

RiderTua.com - Ducati harus memberi Pecco motor terbaik untuk meng-KO Jorge Martin... Kejuaraan dunia MotoGP 2024 dimulai dengan penuh kejutan…

19 April 2024

Rumor Jack Miller Ditukar Pedro Acosta Musim Ini, Ini Jawaban Bos KTM

RiderTua.com - Secara kontrak KTM dapat menukar pembalap antar timnya di tengah musim, tetapi pabrikan asal Austria itu tidak berencana…

19 April 2024

Wuling Dkk Tawarkan Diskon Untuk Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Wuling masih menjadi pemimpin penjualan mobil listrik di Indonesia pada Maret lalu. Binguo yang mampu menjadi model BEV…

18 April 2024