Categories: All News

“Gara-gara makan rujak dipenjara 6 tahun” [ Buntut Kasus kecelakaan Vixion dan Beat ]

parkir di badan jalan

Berikut sebuah pelajaran bagi kita agar jangan parkir sembarangan  di tepi jalan alias bukan tempat parkir….karena jika terjadi kecelakaan kita pasti akan disalahkan..
Melanjutkan artikel kemarin yaitu kecelakaan Vixion dan Beat yang mengakibatkan pembonceng Vixion tewas saat jatuh dikolong mobil yang lagi parkir..ternyata setelah diusut parkirnya di badan jalan dan sang sopir lagi asik makan rujak di Warung pinggir jalan…. padahal ketika kejadianpun dia gak tau apa-apa… tahu-tahu ada orang nyungsep dikolong belakang mobilnya dengan muka tergerus aspal tanpa helm…dan meregang nyawa…!
Kenapa sang sopir bisa dikenakan hukuman…? Ada kemungkinan saksi mata melihat sang korban membentur bagian belakang kendarannya….hukuman yang dikenakan maksimal 6 tahun penjara…!!! Kok Bisa..? wong si mobil berhenti & parkir kok… kan gak nabrak…!!

Jika pengendara parkir di tempat yang memang bukan diperuntukkan parkir, maka sesuai dengan Pasal 121 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi ;

“Setiap pengemudi kendaraan bemotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.”

Nah jelas sudah jika kita parkir atau terpaksa parkir karena kerusakan kendaraan,maka harus pasang tanda pengaman atau sinyal apalagi kalau malam hari…
Jika sampai terjadi dan menyebabkan orang lain meninggal maka bisa dikategorikan sebagai kelalaian…
Dan penegak hukum akan bisa menindak dan dikenakan   Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, yang berbunyi:

“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Apalagi jika kita parkir dengan “sengaja” dijalan/memakai badan jalan dan menjadi penyebab orang lain meninggal kita akan bisa dikenakan pasal Pasal 121 ayat (1) dan Pasal 310 ayat (1) UU Lalu Lintas.

Gimana bro masih mau parkir dan ninggalin kendaraan dijalan trus beli rokok…? bisa jutaan ntar harga rokoknya….


Briptu Eka Frestya

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

GWM Tank 500 yang Dibanderol Lebih Dari Rp 1 Miliar

RiderTua.com - GWM Tank telah menghadirkan mobil SUV andalannya di Indonesia bulan lalu. Dikenal sebagai Tank 500, model SUV bermesin…

20 April 2024

Replika Yamaha YZF-R1 Jonathan Rea Dijual Sangat Terbatas!

RiderTua.com - Replika motor balap Jonathan Rea Replica YZF-R1 di WSBK yang mengambil basis dari model standarnya, terinspirasi dari tim…

20 April 2024

Komentar Gigi Dall’Igna Atas Penampilan Marc Marquez, Bastianini, Pecco dan Martin di Texas

RiderTua.com - Meski Marc Marquez mengalami crash saat memimpin GP Amerika, General Manager Ducati Corse Gigi Dall'Igna memuji kecemerlangannya. Pembalap…

20 April 2024

Hasil FP2 WSBK Belanda 2024 : Hujan, Bautista Tercepat!

RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP2 WSBK Belanda 2024 ..Jumat, 19 April 2024, Dalam sesi FP2 WSBK Belanda yang…

19 April 2024

Stefan Bradl : Ketika Marc Marquez Jatuh, Acosta Pasti Tersenyum

RiderTua.com - Stefan Bradl dan Marc Marquez bekerja bersama untuk Honda selama bertahun-tahun. Setelah Baby Alien pindah ke tim satelit…

19 April 2024

Hasil FP1 WSBK Belanda 2024

RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP1 WSBK Belanda 2024 ..Jumat (19/4/2024), Pembalap ROKiT - Motorrad , Toprak Razgatlioglu menjadi…

19 April 2024