Categories: All News

Blogger-Komentator-Brand- UU ITE dan 1 milyar…!!!

1. Ada komentar dengan identitas M….Pak RT Saya punya motor merk “A” saya menyesal sekali telah membeli motor itu..gejalanya begini pak RT dst… trus saya bawa ke bengkel “X” sampai 20 kali gak ada penyelesaian 🙂 … bagaimana ini pak…??? tolong disampaikan keluhan saya…

2. Berikutnya ada lagi komentar serupa dengan identitas R .. pak saya juga kecewa dengan merk”A” sering macet dan merugikan saya..saya sudah servis berulang kali..kapok beli merk “A”

Adalah sebuah Ilustrasi komentar yang menggambarkan sebuah produk merk “A” dan testimoni atau masalah yang mereka alami dan keluhkan terlihat memang wajar sih orang jengkel dengan apa yang dibelinya trus broshing di internet..ketemu blog motor lalu “curhat”..salah satunya komentator yang mengomentari sebuah produk di atas…

Bukan berarti RT gak percaya dengan penuturan para pembaca namun sehubungan dengan era keterbukaan dan aturan yang harus kita patuhi serta sangsi dan tanggung jawab yang mengikutinya RT akan lebih berhati-hati dalam menanggapi hal ini..sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari…

Secara prosedur /seharusnya (seperti aturan media mainstream) segala keluhan dan cenderung menilai sebuah produk harusnya mempunyai identitas yang jelas.. seperti :

  • Nama dan identitas asli yang bersangkutan,atau
  • Nomor serial produk yang dikeluhkan,atau
  • Bukti berupa foto yang menguatkan…
  • Isi keluhan menjadi tanggung jawab pengirim..

Hal ini tentu saja tidak akan menilai dan berdampak pada brand yang bersangkutan saja (walau itu benar adanya)tapi juga secara tidak langsung Blog ini kan..? seolah-olah membenarkan sesuatu yang belum pasti/tanpa bukti…toh kalaupun benar-benar memang mengeluhkan kejadian sebenarnya dengan identitas lengkap sebuah blog bisa memuatnya terbuka bebas tapi bertanggung jawab..

Masih Ingat kasus merk olie terkenal di dunia, yang di cap sebagai “Oli ini bukan asli Import.” “oli ini bukan oli sintetik” , “Oli ini bisa merusak mesin.” setelah isu itu dibiarkan ternyata malah merembet ke milis-milis dan menyebar ke blog-blog dan forum diskusi. Isu  itu semakin besar. Lalu masuk ke milis-milis penting, seperti Indonesian Corolla Club, Corolla-DX, Toyota-Corona, Toyota-Kijang, IDMOC (Indonesian Mitsubishi Owners Club), Mazda Club, Jakarta Peugeot Club, Honda Tiger Mailing List, dan Yamaha RX Mania….Isu itu pun kemudian meraja lele eh.. lela… dari mulut ke mulut hingga menyebar ke bengkel-bengkel mobil dan sepeda motor…. weleh jadi bola salju raksasa ternyata…untung saja produsen tersebut tidak menempuh jalur hukum,namun berusaha mengembalikan nama baik dengan cara lain… hal ini memang akan membuat repot produsen untuk mengembalikan nama baiknya…

Mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) yang mengatur mengenai perbuatan yang dilarang (cybercrimes) berdasar pada ketentuan dalam EU Convention on Cybercrimes, 2001. Beberapa materi perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain: 1. konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE); 2. akses ilegal (Pasal 30); 3. intersepsi ilegal (Pasal 31); 4. gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE); 5. gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE); 6. penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)

Sangsinya apa saja…?

Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).     source: disini

RT khawatir hal ini akan membuat repot atau masalah dikemudian hari… untuk itu dengan berat hati bila bro sekalian mengeluh dengan menyebutkan brand tertentu dengan jelas RT akan tayangkan dengan kriteria melalui editing … walau itu berupa komentar… dan bro sekalian benar-benar mengalaminya RT percaya sekali… namun segala sesuatu ada aturannya…kecuali komentar yang kasih solusi fine-fine saja 🙂

Atau ada masukan..? monggo berdiskusi….warung ini juga tempat tukar pendapat, karena Blog terlihat sebagai sebuah media yang unik… dan mari kita jaga bersama kelanggengannya… bukan berarti RT jadi galak sekarang..warung ini tetap nyantai kok dan masih ada bonusnya……….

awas kalau ada yang bilang artikel ini karena tekanan RT jitak…!!! 😆 ( sampai saat ini belum ada pihak yang memperingatkan RT… sebuah bentuk kekhawatiran saja..siapa yang mau kena masalah…??? anda mau… 🙂 ) sedia payung sebelum hujan… bukan Umbrella Girl

Salam

ridertua

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Kolaborasi Yamaha dengan FILA, Luncurkan Fazzio Edisi Spesial

RiderTua.com - Salah satu skutik Yamaha yang berkolaborasi dengan FILA yakni sebuah brand fashion terkenal, menghasilkan edisi spesial dari Fazzio…

25 April 2024

CEO Ducati : Performa Marc Marquez Tidak Bisa Disamakan dengan Pembalap GP24

RiderTua.com - Marc Marquez mengukuhkan dirinya sebagai pembalap GP23 tercepat pada 3 seri pertama MotoGP musim 2024. CEO Ducati Claudio…

25 April 2024

Neta Memulai Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Akhirnya Neta dapat memulai perakitan mobil listriknya di Indonesia setelah memulai penjualannya sejak tahun lalu. Walau mereka baru…

25 April 2024

Citroen e-C3 Siap Diproduksi di Indonesia!

RiderTua.com - Walau Citroen mengimpor seluruh mobilnya dari luar negeri, modelnya dapat dijual dengan harga cukup terjangkau. Tentunya dengan kualitasnya…

25 April 2024

Aleix Espargaro : Fabio Quartararo Bertahan di Yamaha Bukan Hanya Karena Uang

RiderTua.com - Fabio Quartararo memilih tetap bertahan dengan Yamaha meski performa M1 sangat mengecewakannya. Aleix Espargaro ikut mengomentari hal ini, pembalap…

25 April 2024

Penjualan Mobil Listrik Ditargetkan Bisa Mencapai 17 Juta Unit?

RiderTua.com - Sejauh ini penjualan mobil listrik di seluruh dunia masih cukup bagus, walau dengan adanya penurunan tren di Eropa…

25 April 2024