Semua Hal memang selalu berubah dan berkembang, RT kira kalau sebuah motor bisa dikatakan masuk kategori “mewah” dan dikenakan bea masuk lebih tinggi itu idealnya 500cc sajalah … untuk yang sekarang contoh saja Ninja 300 yang selisih 50cc saja masuk barang mewah… artinya perlu ditinjau kembali regulasinya… gak tau kalau dengan begini, pemerintah yang ngikut pabrikan atau sebaliknya
Memang fungsi pajak sendiri ada beberapa macam tujuan:
Seperti Bahasan RT di artikel kemarin-kemarin yang menarik lagi disini adalah point 4. (walau yang point 1. masih relevan)... dimana untuk motor dengan kubikasi 300 cc itu saat ini bukan lagi masuk mewah…. Kalau hampir mewah iya… 🙂
Yang Ijo memang Mewah……..
Atau point 2. Fungsi proteksi… biar masyarakat kita beli bebek saja dan susah beli ‘moge’ 🙂 proteksi terhadap motor bebek…. 😆
RiderTua.com - Wuling masih menjadi pemimpin penjualan mobil listrik di Indonesia pada Maret lalu. Binguo yang mampu menjadi model BEV…
RiderTua.com - Hyundai tidak hanya menghadirkan low MPV Stargazer di Indonesia, tetapi juga MPV mewah Staria. Nyatanya model ini hadir…
RiderTua.com - Marc Marquez kehilangan peluang meraih kemenangan di GP Amerika karena masalah pengereman, sehingga rider Gresini Ducati itu gagal…
RiderTua.com - Dirt Freak Jepang yang menyediakan banyak sparepart modifikasi, kini mereka mengenalkan Honda CB350 RS yang telah dimodifikasi menjadi…
RiderTua.com - Toyota memang cukup sukses dalam menjual mobil di Indonesia, terbukti dengan angka penjualannya yang tinggi selama ini. Bahkan…
RiderTua.com - Tidak bisa dipungkiri kalau Daihatsu mampu menjadi salah satu merek mobil terlaris di Indonesia. Walau mereka lebih unggul…
Leave a Comment