Kali ini menimpa merk Mobil Mercedes-Benz dimana Sang penggugat, Soekotjo, seorang Direktur Utama PT Warna Warni Perdana, yang telah membeli C280 AVG yang dinilainya bermasalah…. klakson rusak 2 bulan setelah pembelian dan kejadian kebakaran yang mungkin karena korsleting listrik dimana diawali dengan munculnya asap dari bawah kemudi….walau tidak sempat mencelakai pengemudinya…
Pihak Soekotjo akhirnya menuntut PT Dipo Angkasa Motor dan PT Kedaung Satrya Motor, sebagai dealer Mercedes-Benz, serta PT Mercedes-Benz Distribution Indonesia dan Mercedes-Benz International. Dengan alasan , Mercedes-Benz tak memberikan keamanan dan kenyamanan pada mobil operasional perusahaannya… Kasus ini sudah ditangani pihak kepolisian dan setelah diselidiki memang terdapat cacat pada kelistrikan mobil. Kasus ini akhirnya berlanjut ke Pengadilan Jakarta Utara, yang memenangkan gugatan Soekotjo. Pada tanggal 11 April lalu hakim memerintahkan para tergugat untuk membayar Rp 797 juta sebagai ganti rugi atas kelalaian menjual mobil cacat pada konsumen.
RiderTua.com - Masa-masa sulit terus berlanjut bagi Luca Marini. Di Texas, rider Italia itu menjadi satu-satunya pembalap Honda yang berhasil menyentuh…
RiderTua.com - Kepala kru Marc Marquez, Frankie Carchedi mengatakan bahwa sungguh luar biasa pembalap Gresini itu bisa menjadi yang terdepan…
RiderTua.com - Setelah 3 seri MotoGP pertama musim 2024, muncul dua pertanyaan, apakah Aprilia RS-GP kini menjadi motor terbaik di…
RiderTua.com - Sebelumnya Honda mencatatkan hasil penjualan yang memuaskan dari CR-V e:HEV di Indonesia. Pada Maret lalu model medium SUV…
RiderTua.com - Marc Marquez tidak bisa menunggu Honda kompetitif dan memilih hengkang ke Ducati, hal berbeda dilakukan Fabio Quartararo yang…
RiderTua.com - Sebelumnya, Yadea pernah hadir di EICMA 2023 tahun kemarin yang memejeng Kemper dengan klaim torsi buas dan pengecasan…
Leave a Comment