Menarik membaca artikel pak Edo tentang permintaan ketua umum HDCI,wakapolri ,Irjen (Pol) Nanan Soekarna,untuk melepaskan assesoris berupa lampu strobo dan sirine justru pada motor Harley mereka..memang sejatinya alat2 itu untuk dipergunakan untuk hal2 yang emergensi,mendesak butuh waktu cepat seperti pengawalan,ambulans dan hal2 yang bersifat penting…dan diperbolehkan hanya untuk petugas…
Lah motor kelas dibawahnya harus tau neh.. Yang kelas moge sajah sudah jelas-jelas dilarang masak mau ngotot pasang…kalau mau lampu strobo pinjem saja motor pak pol sekalian
Memang kalau sarana itu digunakan oleh dan peruntukan yang tepat akan sangat berguna .. Akan tetapi apabila semua orang boleh pakai.. akan tidak lebih sebagai bentuk Arogansi dijalan raya saja…. Adalah sebuah polusi suara dan pandangan mata saja… 😀
Nih undang2 yg mengaturnya : Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
This post was last modified on 7 November 2020 07:05
RiderTua.com - Maverick Vinales mencatatkan namanya dalam buku rekor sebagai pembalap pertama di era MotoGP yang meraih kemenangan bersama tiga…
RiderTua.com - Penampilan memukau rookie Pedro Acosta di GP Amerika sungguh mengesankan. Bagaimana tidak, rider GasGas Tech3 itu dengan gagah…
RiderTua.com - Masa-masa sulit terus berlanjut bagi Luca Marini. Di Texas, rider Italia itu menjadi satu-satunya pembalap Honda yang berhasil menyentuh…
RiderTua.com - Kepala kru Marc Marquez, Frankie Carchedi mengatakan bahwa sungguh luar biasa pembalap Gresini itu bisa menjadi yang terdepan…
RiderTua.com - Setelah 3 seri MotoGP pertama musim 2024, muncul dua pertanyaan, apakah Aprilia RS-GP kini menjadi motor terbaik di…
RiderTua.com - Sebelumnya Honda mencatatkan hasil penjualan yang memuaskan dari CR-V e:HEV di Indonesia. Pada Maret lalu model medium SUV…
Leave a Comment