Menarik membaca artikel pak Edo tentang permintaan ketua umum HDCI,wakapolri ,Irjen (Pol) Nanan Soekarna,untuk melepaskan assesoris berupa lampu strobo dan sirine justru pada motor Harley mereka..memang sejatinya alat2 itu untuk dipergunakan untuk hal2 yang emergensi,mendesak butuh waktu cepat seperti pengawalan,ambulans dan hal2 yang bersifat penting…dan diperbolehkan hanya untuk petugas…
Lah motor kelas dibawahnya harus tau neh.. Yang kelas moge sajah sudah jelas-jelas dilarang masak mau ngotot pasang…kalau mau lampu strobo pinjem saja motor pak pol sekalian
Memang kalau sarana itu digunakan oleh dan peruntukan yang tepat akan sangat berguna .. Akan tetapi apabila semua orang boleh pakai.. akan tidak lebih sebagai bentuk Arogansi dijalan raya saja…. Adalah sebuah polusi suara dan pandangan mata saja… 😀
Nih undang2 yg mengaturnya : Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
This post was last modified on 7 November 2020 07:05
RiderTua.com - Hyundai Kona Electric generasi terbaru telah dihadirkan di Indonesia, hanya saja harga jualnya tidak ikut diumumkan. Meski mereka…
RiderTua.com - Honda baru memiliki dua mobil hybrid yang dijual di Indonesia, yaitu CR-V dan Accord e:HEV. Meskipun dijual dengan…
RiderTua.com - Kemenangan pertama musim ini untuk tim Pramac dan Jorge Martin, kandidat gelar MotoGP 2024 dan mengincar tujuan bersejarah: tim…
RiderTua.com - Baru dua seri berlalu dan kecintaan banyak penggemar MotoGP terhadap Pedro Acosta sudah meroket. Bukan karena bakatnya saja,…
RiderTua.com - Bergabungnya Fermin Aldeguer dan dimana ditempatkan masih menjadi misteri... Bahkan kolaborasi Ducati dan tim Pramac juga masih belum…
RiderTua.com - Marco Bezzecchi sedang berjuang untuk bertarung di barisan depan di musim MotoGP 2024. Pembalap VR46 memiliki masalah dengan…
Leave a Comment