Menarik membaca artikel pak Edo tentang permintaan ketua umum HDCI,wakapolri ,Irjen (Pol) Nanan Soekarna,untuk melepaskan assesoris berupa lampu strobo dan sirine justru pada motor Harley mereka..memang sejatinya alat2 itu untuk dipergunakan untuk hal2 yang emergensi,mendesak butuh waktu cepat seperti pengawalan,ambulans dan hal2 yang bersifat penting…dan diperbolehkan hanya untuk petugas…
Lah motor kelas dibawahnya harus tau neh.. Yang kelas moge sajah sudah jelas-jelas dilarang masak mau ngotot pasang…kalau mau lampu strobo pinjem saja motor pak pol sekalian
Memang kalau sarana itu digunakan oleh dan peruntukan yang tepat akan sangat berguna .. Akan tetapi apabila semua orang boleh pakai.. akan tidak lebih sebagai bentuk Arogansi dijalan raya saja…. Adalah sebuah polusi suara dan pandangan mata saja… 😀
Nih undang2 yg mengaturnya : Pasal 59 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, dan PP No. 44 Tahun 1993 Tentang Kendaraan dan Pengemudi.
This post was last modified on 7 November 2020 07:05
RiderTua.com - Replika motor balap Jonathan Rea Replica YZF-R1 di WSBK yang mengambil basis dari model standarnya, terinspirasi dari tim…
RiderTua.com - Meski Marc Marquez mengalami crash saat memimpin GP Amerika, General Manager Ducati Corse Gigi Dall'Igna memuji kecemerlangannya. Pembalap…
RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP2 WSBK Belanda 2024 ..Jumat, 19 April 2024, Dalam sesi FP2 WSBK Belanda yang…
RiderTua.com - Stefan Bradl dan Marc Marquez bekerja bersama untuk Honda selama bertahun-tahun. Setelah Baby Alien pindah ke tim satelit…
RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP1 WSBK Belanda 2024 ..Jumat (19/4/2024), Pembalap ROKiT - Motorrad , Toprak Razgatlioglu menjadi…
RiderTua.com - Suzuki sempat melakukan penarikan terhadap Jimny 3-door di Australia beberapa bulan lalu. Belum lagi dengan adanya recall dua…
Leave a Comment