Categories: All News

Tilang (bukti pelanggaran)… apa itu…?


Wah aku barusan kena tilang neh… tilang adalah kata2 yang sudah biasa kita dengar tiap hari tapi apa sih definisi tilang itu……. Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.

Prosedur :

  • Polisi yang bertugas wajib menyapa dengan sopan serta menunjukan jati diri dengan jelas.
  • Polisi harus menerangkan dengan jelas kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
  • Pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta menerima slip merah.
  • Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 sampai 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).

Jenis pelanggaran & denda:

Ringan :
Pasal 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan. denda Rp 15.000
Pasal 61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur. Rp 10.000

Sedang:
Pasal 57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93 Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK. tdk Rp 20.000
Pasal 59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan. Rp 25.000
Berat:
Pasal 54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93). Rp 25.000
Pasal 54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung. Rp 25.000

Tentunya itu hanya sebagian saja  contoh data diatas bisa jadi sudah direvisi … seperti pemakaian helm yang dulu dianggap sebagai pelanggaran ringan.. sekarang malah ada yang dikenakan denda hingga 250 rb..!!! Pasal 291 ayat 1 disebutkan: “Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”

sumber : wikipedia.org

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Hyundai Ioniq 5 Mendapatkan Varian N Lebih Dulu Dari Ioniq 6

RiderTua.com - Hyundai telah meluncurkan Ioniq 5 N sebagai mobil listrik berperforma tinggi pertama dari divisi mobil sport N. Model…

29 Maret 2024

Hyundai Belum Memutuskan Harga Kona EV Terbaru

RiderTua.com - Hyundai Kona Electric generasi terbaru telah dihadirkan di Indonesia, hanya saja harga jualnya tidak ikut diumumkan. Meski mereka…

29 Maret 2024

Honda akan Merilis Lebih Banyak Mobil HEV?

RiderTua.com - Honda baru memiliki dua mobil hybrid yang dijual di Indonesia, yaitu CR-V dan Accord e:HEV. Meskipun dijual dengan…

29 Maret 2024

Pramac : Bagnaia Bisa Saja Menghindari Kecelakaan dengan Marc

RiderTua.com - Kemenangan pertama musim ini untuk tim Pramac dan Jorge Martin, kandidat gelar MotoGP 2024 dan mengincar tujuan bersejarah: tim…

29 Maret 2024

Pedro Acosta Bisa Menang di Jerez, Tapi Kata Siapa?

RiderTua.com - Baru dua seri berlalu dan kecintaan banyak penggemar MotoGP terhadap Pedro Acosta sudah meroket. Bukan karena bakatnya saja,…

29 Maret 2024

Fermin Aldeguer Datang, Pramac Ducati Hengkang?

RiderTua.com - Bergabungnya Fermin Aldeguer dan dimana ditempatkan masih menjadi misteri... Bahkan kolaborasi Ducati dan tim Pramac juga masih belum…

29 Maret 2024