Wah aku barusan kena tilang neh… tilang adalah kata2 yang sudah biasa kita dengar tiap hari tapi apa sih definisi tilang itu……. Bukti pelanggaran disingkat tilang adalah denda yang dikenakan oleh Polisi kepada pengguna jalan yang melanggar peraturan.
Ringan :
Pasal 61 (1) Yo Psl. 23 (1) d Yo Psl. 8 (1) A UULAJ Yo Psl. 17 (3) & (4) PP 43/93 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar rambu-rambu perintah atau larangan. denda Rp 15.000
Pasal 61 (1) Yo Psl 23 (1) d Yo Psl 8 (1) b UULAJ Yo Psl 21 (1) & (4) PP 43/1993 Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar marka jalan yang berupa garis utuh membujur tunggal atau ganda gerakan LL/Jalur. Rp 10.000
Sedang:
Pasal 57 (2) Yo Psl. 14 (2) UULAJ Yo Psl 197 (1) & (3) PP 44/93 Mengemudikan kendaraan bermotor tidak dapat menunjukkan STNK atau STCK beserta BTCK. tdk Rp 20.000
Pasal 59 (1) Yo Psl 18 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan SIM sesuai ketentuan. Rp 25.000
Berat:
Pasal 54 Yo Psl. 12 (1) Yo Psl. 34 UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor untuk mangangkut orang atau barang tidak sesuai dengan peruntukan (kecuali yang dimaksud ayat 1 Psl. 3 PP 41/93). Rp 25.000
Pasal 54 Yo Psl. 12 (1) UULAJ Mengemudikan kendaraan bermotor tidak sesuai dengan persyaratan tehnis dan laik jalan yang meliputi persyaratan lampu dan komponen pendukung. Rp 25.000
Tentunya itu hanya sebagian saja contoh data diatas bisa jadi sudah direvisi … seperti pemakaian helm yang dulu dianggap sebagai pelanggaran ringan.. sekarang malah ada yang dikenakan denda hingga 250 rb..!!! Pasal 291 ayat 1 disebutkan: “Setiap orang yang mengendarai Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000”
sumber : wikipedia.org
RiderTua.com - Stefan Bradl dan Marc Marquez bekerja bersama untuk Honda selama bertahun-tahun. Setelah Baby Alien pindah ke tim satelit…
RiderTua.com, TT Circuit Assen - Hasil FP1 WSBK Belanda 2024 ..Jumat (19/4/2024), Pembalap ROKiT - Motorrad , Toprak Razgatlioglu menjadi…
RiderTua.com - Suzuki sempat melakukan penarikan terhadap Jimny 3-door di Australia beberapa bulan lalu. Belum lagi dengan adanya recall dua…
RiderTua.com - Tesla menjadi salah satu merek mobil listrik yang cukup dikenal di seluruh dunia. Meski demikian, mereka juga dikenal…
RiderTua.com - Chery telah menghadirkan sejumlah mobil listriknya di pasar global, termasuk Omoda E5. Meski demikian, mereka terbuka bagi merek…
RiderTua.com - Setelah gagal menggelar tes di Portimao karena cuaca buruk dan kemudian COTA menjadi akhir pekan yang menyedihkan bagi…
Leave a Comment