Judul diatas hanya salah satu contoh saja… dimana artis saiful jamil yang mengalaminya…karena kelalaian walau seorang termasuk dalam “korban” bisa jadi sebagai tersangka dan dikenai ancaman kurungan 6 tahun penjara…Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas (UU Nomor 22 Tahun 2009)… lah kasus lain juga banyak kok tak hanya itu saja…
Trus ada kejadian anak main senapan angin yang sama sang ayah dalam kondisi “terkokang” dan berisi peluru ditaruh sembarangan… dimainin anaknya dan kena kepala anaknya ..orang tuanya yang dituntut…amankan peralatan yang membahayakan dari jangkauan anak…..
Memang disetiap saat apalagi sedang diatas kendaraan kita harus selalu hati2 ekstra waspada..kita akan mempertanggungjawabkan “kelalaian” kita kalau terbukti itu perbuatan kita……… jangan sampai kita masih berduka tambah sengsara… 🙁
Bahkan bisa jadi kalau seorang ayah karena lalai tidak memakaikan helm buat anaknya dan si anak celaka apa gak bisa termasuk kena pasal diatas.yah???
RiderTua.com - Marc Marquez mengukuhkan dirinya sebagai pembalap GP23 tercepat pada 3 seri pertama MotoGP musim 2024. CEO Ducati Claudio…
RiderTua.com - Akhirnya Neta dapat memulai perakitan mobil listriknya di Indonesia setelah memulai penjualannya sejak tahun lalu. Walau mereka baru…
RiderTua.com - Walau Citroen mengimpor seluruh mobilnya dari luar negeri, modelnya dapat dijual dengan harga cukup terjangkau. Tentunya dengan kualitasnya…
RiderTua.com - Fabio Quartararo memilih tetap bertahan dengan Yamaha meski performa M1 sangat mengecewakannya. Aleix Espargaro ikut mengomentari hal ini, pembalap…
RiderTua.com - Sejauh ini penjualan mobil listrik di seluruh dunia masih cukup bagus, walau dengan adanya penurunan tren di Eropa…
RiderTua.com - Citroen kini menghadirkan varian baru lainnya dari C3 di Indonesia, yaitu Aircross. Layaknya C5 Aircross yang sebelumnya dirilis,…
Leave a Comment