Categories: All News

Standart Safety Helm Beberapa Negara …

Standart Kualitas dan keamanan suatu produk adalah merupakan hak dan bentuk perlindungan terhadap konsumen ,dan bagi produsen sendiri memberikan keuntungan juga yaitu dengan adanya kepercayaan dari konsumen apabila produk sudah memiliki standart kualitas.  Untuk Negara kita Standar Nasional Indonesia (SNI)

DEFINISI SNI MENURUT BSN.
SNI didefinisikan sebagai berikut : adalah dokumen berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh Instansi terkait untuk dipergunakan oleh stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.

No SNI Judul SNI SK Penetapan wajib
SNI 06-0101-2002 Ban Sepeda Motor 595/MPP/Kep/9/2004
SNI 06-6700-2002 Ban Dalam Kendaraan Bermotor 595/MPP/Kep/9/2004
SNI 1811-2007 Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua untuk umum 92/KEP/BSN/10/2007

Kualifikasi helm yang lolos SNI?

Material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Konstruksi:
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 – kurang dari 540
M Antara 540 – kurang dari 580
L Antara 580 – kurang dari 620
XL Lebih dari 620

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Berikut contoh standart Helm untuk beberapa negara:

Negara Safety standard keterangan
USA DOT FMVSS 218
European ECE 22.05
Brazil NBR 7471
Taiwan CNS
Australia/NZS AS 1698-2006
Japan SG or JIS JIS T 8133:2000
New Zealand NZ 5430
Korea KS G 7001
Malaysia SIRIM
Thailand TIS
India IS 4151
Singapore PSB
Canada CSA CAN3-D230-M85
Indonesia SNI
Rusia GOST R 41.22-2001 (ГОСТ Р 41.22-2001)
Inggris SHARP Star Rating
Vietnam TCVN 5756:2001 test and certify by QUATEST 3
Eropa ECE 22.05

ridertua

Leave a Comment

Recent Posts

Hyundai Siap Tingkatkan Produksi Mobil Listriknya di Indonesia

RiderTua.com - Penjualan mobil listrik Hyundai masih cukup bagus di Indonesia meski dengan kondisi pasarnya selama bulan lalu. Tapi setidaknya…

28 Maret 2024

Hyundai Kembali Menguji Palisade Facelift di Jalan

RiderTua.com - Hyundai mungkin memiliki divisi mobil mewahnya sendiri, yaitu Genesis. Tapi bukan berarti mereka hanya mengandalkan divisinya saja di…

28 Maret 2024

Alasan BMW Belum Umumkan Harga i5 di Indonesia

RiderTua.com - BMW telah meluncurkan i5 di Indonesia sebagai model baru untuk menambah lebih banyak line-up mobil ramah lingkungannya. Mobil…

28 Maret 2024

Mobil Baru Mercedes-Benz yang akan Diluncurkan di Indonesia Tahun Ini

RiderTua.com - Mercedes-Benz telah meluncurkan dua mobil baru di Indonesia, yaitu GLA Facelift dan GLE model terbaru. Meskipun begitu, mereka…

28 Maret 2024

Hyundai Umumkan Recall Mobil Listriknya, Indonesia Termasuk?

RiderTua.com - Sebelumnya Hyundai mengumumkan penarikan ratusan ribu unit mobil listriknya di Korea Selatan setelah ditemukan adanya cacat produksi. Tidak…

28 Maret 2024

Marc Marquez : Saya Suka Mengejar Acosta

RiderTua.com -  Marc Marquez suka saat 'duel' dengan pembalap baru Pedro Acosta.. Meski berstatus rookie, Acosta menjalani debut MotoGP nya…

28 Maret 2024